3 Cantik Bercahaya Dengan air Wudhu. Waktu yang sangat baik jika diawali dengan berwudhu, (hal ini diluar dari kegiatan shalat) yaitu : Wudhu sebelum tidur !! mungkin kedengarannya sepele, tapi ketahuialah sahabat muslimah, selain mempersuci diri, wudhu sangat baik dilakukan sebelum tidur.

Ilustrasi kosmetik. Foto ShutterstockBagi sebagian wanita atau yang gemar sekali berias, kosmetik atau make up adalah hal yang susah sekali dipisahkan. Bahkan mereka sudah menganggap make up sebagai kebutuhan mereka rela mengeluarkan budget tinggi untuk membeli produk kosmetik. Ya, apalagi tujuannya selain kepuasan diri dan untuk terlihat produk makeup, mulai dari lipstik, bedak, blush on, dan lainnya bermunculan dengan saling bersaing terhadap merek lainnya. Seperti bentuk packaging, mereka berlomba-lomba untuk mencuri hati para wanita supaya melihat hal ini, dalam Islam berdandan atau bersolek itu hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Tetapi, tetap saja ada SWT berfirman dalam QS. Al-Araff ayat 31 yang artinya"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki mesjid. Makan dan minumlah, tapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."Tapi, bagaimana jika berdandan itu diterapkan saat melaksanakan ibadah salat?Jaman sekarang, ada banyak banget produk kosmetik halal yang paling dicari oleh perempuan Muslim tentunya. Karena, dengan menggunakan kosmetik halal, mereka tak perlu merasa khawatir lagi apakah produk ini aman digunakan atau dari Kumparan pada Kamis 23/7/2020, definisi kosmetik halal sendiri adalah kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang sesuai menurut hukum Islam. Pastinya, produknya tidak menggunakan bahan yang mengandung hewani atau cruelty free dan seorang Muslim, jelas salat adalah suatu kewajiban yang mesti dilakukan. Tetapi, ketika kulit wajah tertutup karena mengenakan kosmetik apakah sah salatnya? Sedangkan, ketika berwudu, seluruh permukaan kulit wajah harus terkena hal ini, Ustadz Buya Yahya memaparkan bahwa mengenakan make up saat salat tetap sah dan dipakai hanya untuk dipandang oleh suami, bukan yang lain."Kalau pakai make up setelah berwudu, salatnya tetap sah. Cuma bermake up untuk siapa? Untuk suamimu," kata Ustadz Buya Yahya dalam cuplikan ceramahnya di Youtube, Kamis 23/7/2020.Beliau juga mengatakan bahwa mengenakan kosmetik bukan salah satu hal yang membatalkan wudu."Asalkan tidak ada yang menghalangi air untuk mengentuh kulit, maka wudunya tetap sah," satu hadist riwayat Abu Daud pun menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyuruh salah seorang sahabatnya mengulangi wudu dan salatnya karena ada bagian punggung kaki yang tidak tersentuh air."Lalu Rasul menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan salatnya." HR. Abu Daud175Nah, dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa wanita yang mengerjakan salat memakai make up, sebaiknya menghapusnya lebih dulu apalagi jika yang dipakai adalah kosmetik jenis waterproof. Sebab, make up yang digunakan akan menghalangi air menyentuh kulit saat berwudu. Tetapi, jika mengenakan make up sesudah berwudu, maka wudunya tetap sah dan salatnya pun tentu menjadi sedikit penjelasan soal menggunakan make up saat salat. Jadilah wanita cantik menurut Islam, ya hijabers.
7 Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali-tiga kali. "Beginilah berwudhu, barang siapa melebihi ini, berarti ia menyeleweng, melampaui batas, dan berbuat aniaya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) 8) Mendahulukan anggota yang kanan. "Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." (HR. Arba'ah) Web server is down Error code 521 2023-06-15 091641 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d79b7343fba4218 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Ayumergo banyu wudhu luwih syahdu ketimbang ayu mergo gincu Cantik karena air wudu lebih menawan daripada sekadar menggunaka lipstik make up 10. Lalu ambillah sajadah shalat berdzikir dan berdoa. Kata Mutiara Tentang Air Wudhu. Dia hanya punya satu harta.
Kosmetik adalah berbagai produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang berbahan dasar minyak silikon silicon-based oil yang disebut dimethicone. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap itu, ia juga membantu agar produk kosmetik ini mudah diserap oleh kulit dan rambut. Bahan2 inilah yg membuat kosmetik water proof tidak mudah terhapus. Kosmetik water proof termasuk air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar dari pada komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik water proof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yg dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga komestik water proof dapat dibersihkan. Umumnya, pembersih yg digunakan adalah dalam bentuk milk cleanser dan face tonic. Walaupun kosmetik water proof menjaga riasan seorang wanita tetap segar dan bersih, kosmetik ini tetap saja memiliki beberapa masalah terhadap kesehatan, tetapi bukan termsuk kosmetik berbahaya. Kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Peralut ini biasanya cukup keras, Kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Peralut ini biasanya cukup keras. Selain itu kosmetik water proof yg tidak terhapus oleh air, menjadi masalah bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu tetapi repot membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu. Sementara itu, penetrasi air ke kulit akan terhalangi oleh kosmetik2 water proof tersebut. Penggunaan maskara yang tahan air juga menghalangi bulu mata terbasahi oleh air. Tampil menarik dan cantik, sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan lama ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah. Selain praktis, kosmetik water proof sering dipilih kaum wanita karena lebih tahan lama. Namun bagaimana hukumnya jika dengan menggunakan kosmetik-kosmetik waterproof ini? Bolehkah menurut syari’at Islam? Sering kita temui pula di masyarakat, pada acara2 tertentu seperti acara pernikahan, wisuda, atau pesta, seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yg dikenakan sebelum berwhudu. Selain karna tidak praktis, juga karna wanita ingin riasannya tetap bagus meski menjalankan shalat. • Menurut Dr. Isnawati Rais, MA Dosen ilmu hadits Fakultas Syari’ah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi syarat sahnya wudhu. Oleh karna itu, jika terdapat anggota wudhu yg tidak terkena air maka wudhunya tidak sah. Beliau menuturkan boleh saja menggunakan kosmetik water proof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwhudu. Menggunakan cat kuku, maskara, dan bedak water proof hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu. Allah berfirman dalam surat Al-Mu’minum ayat 51 “Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib baik, tidak akan menerima kecuali yang thayyib baik dan halal; dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Dia perintahkan kepada para rasul.” Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik water proof , sebaiknya kosmetik water proof digunakan pada acara2 khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya / sebaiknya menggunakan maskara / kosmetik water proof lainnya pada saat sedang menstruasi aja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagai mana menghapusnya. Sebagai muslimah, kita harus pintar dalam memilih kosmetik. Jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syari’at Islam. Percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata Sang Pencipta karna amalan kita yg tidak sempurna. • Dr. Muzammil H. Siddiqi pernah menjawab pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang muslimah memakai kosmetik. 1 . Diperbolehkan bagi seorang wanita menggunakan kosmetik dan lipstik untuk mempercantik dirinya sendiri. Ia diperbolehkan shalat dalam keadaan menggunakan kosmetik asalkan ia memakainya setelah berwhudu. Namun, harus dipastikan juga kosmetik yg dipakai itu tidak mengandung sesuatu yg diperkirakan tidak bersih dan dilarang dalam Islam zat haram. Beberapa kosmetik mungkin bisa saja mengandung bahan dari babi & itu dilarang serta tidak boleh dipakai. Para wanita harus memastikan telah mencuci anggota tubuhnya yg mesti dibasuh oleh air wudhu sebelum memakai lipstik atau kosmetik lainnya. Seorang wanita yg mengabaikan soal wudhu ini hanya gara-gara tidak ingin wudhunya itu mengganggu make up-nya maka ia telah berdosa. Ingatlah baik-baik bahwa berwudhu adalah aktivitas penting agar kita bisa melaksanakan shalat. Nabi Saw bersabda “Shalat tidak diterima tanpa wudhu.” Jika ada bagian tubuh yg semestinya dibasuh tetapi tidak dibasuh maka wudhunya tidak lengkap dan shalat yg dikerjakannya pun menjadi tidak sah. 2 , Meskipun wantia diperbolehkan menggunakan lipstik / kosmetik lainnya untuk mempercantik dirinya sendiri, tetapi seperti hal lainnya dalam Islam maka ini pun harus dalam batasan yg tidak berlebih-lebihan. Terlalu banyak menggunakan kosmetik menghabiskan uang juga waktu begitu banyak tidak dierima dalam sistem dan nilai2 Islam. Islam menginginkan pengikutnya, baik itu laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yg bersikap rendah hati, sopan, tidak berlebih-lebihan dan sederhana. Jika ada muslimah yg keluar dari rumahnya, terutama untuk acara kumpul2 bersama maka mereka mesti lebih hati-hati dengan penampilannya. Penampilan mereka harus tidak terkesan pamer / terkesan mengundang laki-laki untuk mendekatinya. Mereka tetap bisa tampil sesuai acara, cantik, rapi, tetapi penampilannya itu tetap menjaga harga diri dan kehormatannya. Mereka harus menjaga kesucian dirinya sendiri dan juga kesucian masyarakat di sekitarnya. Tentunya hal ini juga berlaku bagi muslimah yang sedang bersanding di pelaminan, dalam sebuah walimah. Di daerah kita, seorang pengantin wanita sudah jamak harus berpenampilan berbeda di pelaminan. Memakai make up adalah hal yang wajar sekali. Padalah, acara walimah ini bisa berlangsung lama, sementara make up harus dipertahankan sampai walimah selesai. Akhirnya, wudhu dan shalat menjadi hal yang dibuat sulit. Duhai muslimah, jangan karna adanya pameo sekali seumur hidup, lantas engkau mengabaikan ibadahmu. Sesungguhnya, solusi hal ini amatlah mudah. Jika anda tidak dapat memungkiri untuk tidak memakai make up yang tidak boleh dihapus sampai walimah selesai, anda harus mempertahankan wudhu. Ya, berwudhulah sebelum anda dimake up dan jagalah wudhu anda jangan sampai batal sampai waktu shalat tiba

BerwudhuDia hanya punya satu harta. Sebuah bejana berisi air wudhu. Dream - Jalan hidup manusia sudah digariskan Sang Pencipta. Usia dan rezeki semua diatur oleh-Nya. Tugas manusia adalah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Dan ini adalah cerita tentang dua makhluk yang hidup dalam kondisi kontrak.

Doa niat wudhu. Foto Tripa Ramadhan/Detikcom Jakarta - Doa niat wudhu adalah bagian yang dapat menyempurnakan wudhu. Bagaimana bacaan doa niat wudhu bahasa Arab dan latin?Wudhu merupakan salah satu bentuk mensucikan diri menggunakan air. Wudhu adalah langkah pertama yang penting dari dilakukan untuk menghilangkan hadats besar maupun bagian dari ibadah, penting untuk memastikan wudhu dilakukan dengan benar. Doa niat wudhu cukuplah dengan menyebut misalnya "nawaytu al-wudhu". Itu disebut sebagai niat wudhu pendek. Namun, ada doa niat wudhu yang selengkapnya doa niat wudhuDoa Niat Wudhu Arabنَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىDoa Niat Wudhu LatinNawaitul whuduua liraf'il hadatsil asghari fardal lillaahi ta' Niat Wudhu dan ArtinyaSaya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta'alaNiat Wudhu Dibaca Ketika?Dikutip dari buku yang berjudul Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karangan KH. Muhammad Habibillah disebutkan bahwa niat wudhu dilakukan bersamaan dengan membasuh Ba 'Ashin menyebutkan dalam Bushra al-Karim bahwa lebih baik niat wudhu dibaca sebelum membasuh muka untuk mendapatkan pahala sunnah. Niat sunnah harus dilakukan ketika mulai mencuci tangan dan bertepatan dengan mengucapkan "Bismillah".Bagaimana Doa Setelah Wudhu?Setelah berwudhu, umat Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa. Berikut ini doa setelah wudhu dalam tulisan Arab, latin, dan Artinyaأَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍAsyhadu al laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahumma ij'alni minat tawwaabiina waj'alni minal mutathahhiriin. Subhaanaka allahumma wa bihamdika asyhadu al laa ilaaha illa nta astaghfiruka wa atuubu ilaik. Wa shallallahu 'ala sayyidina Muhammad wa `aali Doa Setelah Wudhu"Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku sebagian dari orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku sebagian dari orang yang suci. Maha suci engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Engkau, aku meminta ampunan pada-Mu, dan bertaubat pada-Mu. Semoga berkah rahmat Allah senantiasa terlimpahkan pada nabi Muhammad dan keluarganya."Itulah doa niat wudhu bahasa Arab, latin dan artinya lengkap dengan doa setelah wudhu. Simak Video "Tren Jilbab di Pasar Tanah Abang yang Diburu Warga Jelang Lebaran" [GambasVideo 20detik] eny/eny Bisaterlihat cantik merupakan impian setiap wanita dan menjadi hal yang sangat manusiawi karena naluri seorang wanita akan selalu ingin terlihat cantik secara raga dan jasmani. Agar bisa terlihat cantik setiap hari, banyak wanita yang melakukan perawatan, membeli alat kosmetik lengkap dan bahkan menyisihkan uangnya untuk membeli baju terbaru.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan pernah lepas dari pergaulan antar sesama dan hubungan dengan sang pencipta. Sebagai makhluk yang berakal, sudah selayaknya ketika menghadap Tuhannya harus mematuhi rambu-rambu yang digariskan oleh syara’. Bahkan, ketika bermunajat dengan Sang Khaliq pun, harus diperhatikan aturan mainnya, diantaranya adalah dengan melakukan thaharah sebagai mediator dalam beribadah kepaad Alloh. Setiap kegiatan ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan thaharah terlebih dahulu mulai dari wuhdu. Wudhu adalah sebuah syariat kesucian yang Alloh azza Wa Jalla tetapkan kepada kaum muslimin. Sebagai pendahuluan bagi shalat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir batin. Sebab kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna “kebersihan dan keindahan”. Wudhu disyariatkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyariatkan pada seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu dalam kondisi bersuci wudhu sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam keadaan senang ataupun susah dan kurang menyenangkan seperti saat muslim hujan dan dingin. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengertian wudhu dan dasar hukumnya? 2. Apa saja rukun-rukun wudhu beserta syarat-syarat wudhu? 3. Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu? 4. Apa saja sunnah-sunnah wudhu? 5. Bagaimana hukum wudhu dengan salju? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian dan Dasar Hukum Wudhu 1. Pengertian Secara Bahasa Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rohimahumullah seorang ahli bahasa menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ اَلْوَضُوءْ, maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu الُوضُوءْ, maka yang diinginkan di situ adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan sedang wadhu adalah air wudhu.[1][1] Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy rohimahulloh, kata wudhu terambil dari kata al-wadho’ah / kesucian اَلْوَضُوءْ. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci.”[2][2] 2. Pengertian Secara Syari’at Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohulloh مَعْنَى الْوُضُوْءِ اَسْتَعْمِلُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِى اْلأَعْضَاءِ اْلاَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِى الشَّرْعِ Artinya mak awudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat wajah, tangan, kepala dan kaki berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat”. Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh Ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus. Disyari’atkan wudhu ditegaskan berdasarkan 3 macam alasan a. Firman Alloh dalam surat Al-Maidah ayat 6 $pk0r'¯»t úïÏ%©!$ þqãYtBuä sÎ óOçFôJè% n<Î Ío4qn=¢Á9$ qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ0÷r&ur n<Î È,ÏùtyJø9$ qßs¡øB$ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ö r&ur n<Î Èû÷üt6÷ès3ø9$ 4 Artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. b. Sabda Rosululloh لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ Artinya Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. HR. Al-Bukhari dan Muslim c. Ijma’ Telah terjalin kesepakatan kaum muslim atas disyari’atkannya wudhu semenjak zaman Rosululloh hingga sekarang ini, sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama. B. Rukun Wudhu Dalam kitab Fathul Mu’in disebutjkan ada 6 hal yang menjadi rukun wudhu[3][5] 1. Niat fardhunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah 2. Membasuh waja 3. Membasuh kedua tangan dari telapak dan lengan sampai siku 4. Membasuh sebagian kepala 5. Membasuh kedua kaki beserta jkedua mata kaki 6. Tertib Dan terdapat perbedaan pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja, sebagaimana yang tercantum dalam ayat Qur’an, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari sunnah. 4 empat rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagamana yang disebutkan dalam Nash Qur’an. 7 tujuh rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu, sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu dengan air masih belum bermakna mencuci/membasuh, juga beliau menambahkan kewajiban muwalat. 6 enam rukun menurut As-Syafi’iyah menambahnya dengan niat pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib. 7 tujuh rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu. C. Syarat-syarat Wudhu 1. Dikerjakan dengan air mutlaq 2. Mengalirkan air di atas anggota yang dibasuh 3. Tidak ada sesuatu pada anggota yang dapat mengubah air, yaitu perubahan yang merusakkan nama air mutlak itu 4. Pada anggota wudhu, tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh 5. Dilakukan sesudah masuk waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats D. Sunah-sunah Wudhu 1. Membaca basmalah sebelum mengambil air untuk membasuh muka sambil niat berwudhu 2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, dicuci dengan air yang suci 3x tiga kali 3. Berkumur 4. Beristisyaq menghirup air ke dalam hidung Dan sunnah mengeraskan berkumur dan beristinsyaq bagi yang tidak puasa, dan makruh bagi yang puasa. Berkumur dan istinsyaq dilakukan 3x. 5. Istinsaar membuang air dari hidung dengan meletakkan jari telunjuk dan ibu jari tagan kiri di atas hidung. Jika dalam hidung terdapat kotoran yang keras, hendaklah dikeluarkan dengan jari kelingking tangan kiri. 6. Mengusap kedua telinga bagian luar atau dalam hingga gendang telinga Dalam mengusap telinga harus menggunakan air yang babru, bukan air yang habis digunakan mengusap kepala. 7. Merenggangkan jari-jari kedua tangan dan kaki jika menghalangi masuknya air ke sela-sela jari Caranya pada tangan ialah meletakkan bagian dalam pada salah satu telapak tangan di atas telapan tangan yang lain sambil memasukkan jari tanganpada tangan lain. Dan caranya pada kaki adalah meletakkan jari-jari tangan kiri diantara jari kaki, dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berakhir pada kelingking kiri pada bagian bawah kaki. 8. Menggerakkan cincin agar air sampai pada bagian bawah jari 9. Mendahulukan anggota kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki 10. Memulai dengan ujung anggota yaitu membasuh wajah mulai bagian atas sampai bawah dan membasuh kedua tangan mulai jari-jari sampai siku, mengusap kedua kepala mulai dari tempat yang biasa ditumbuhi rambut sampai bagian atas kepala, dan membasuh kedua kaki dari ujung jari-jari sampai kedua mata kaki 11. Melebihkan basuhan pada anggota yang wajib seperti wajah, tangan, kaki 12. Membasuh dua atau tiga kali dalam segala hal, kecuali bila sudah merata, bila merata pada basuhan kedua, maka basuhan kedua itu dianggap kali pertama. Bila merata pada basuhan kali ketiga, maka semua basuhan dianggap kali pertama, dan hendakllah diteruskan dengan basuhan kali kedua dan ketiga. 13. Menghadap kiblat 14. Langsung yaitu beruntun antara anggota-anggota wudhu tidak terdapat jarak yang lama, sehingga anggota yang telah dibasuh mengering kembali. 15. Membasuh tangan hingga pergelangan pada saat akan mulai wudhu. Ini biasa dilakukan Rosulullah SAW, sunnah ini sangat sesuai dengan fitrah dan akal. Sebab biasanya pada tangan itu ada debu atau yang serupa dengan debu. Maka sudah harusnya, kamu dimulai dengan membersihkannya sehingga kemudian bisa digunakan untuk mencuci muka dan anggota tubuh lainnya. Dan yang sangat ditekankan untuk melakukan itu adalah saat bangun dari tidur. Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. إِذَ اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يُدْخِلْ يَدَهُ فِى اْالإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثً فَإِنَّهُ لاَيَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ. “Jika seorang diantara kalian bangun dari tidur, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah air hingga dia mencucinya sebanyak 3x. Sebab dia tidak tahu di tempat mana tangannya berada sebelumnya.” 16. Menyela-nyela jenggot yang lebat 17. Memulai dari bagian kanan. Hendaknya ia mulai mencuci tangan kanan sebelum yang kiri, mencuci kaki kanan sebelm yang kiri. 18. Irit dalam menggunakan air dan jangan sampai melakukan pemborosan, namun jangan sampai terlalu kikir E. Hal-hal yang Membatalkan Wudhu 1. Kencing dan Buang Air Besar Hal yang membatalkan wudhu dan disepakati bersama adalah keluarnya kencing dan tinja dari seseorang. Tentang batalnya wudhu karena kencing dan tinja adalah sesuatu yang sudah sangat diketahui dan disepakati dan sudah jelas tidak memerlukan dalil untuk menjelaskannya. 2. Madzi dan Wadi Termasuk yang membatalkan yang keluar dari kemaluan depan seorang laki-laki adalah madzi dan wadi. Madzi adalah sesuatu yang keluar dari penis seseorang lelaki setelah dia bercumbu, melihat atau berpikir mengenai seks. Dia adalah air yang kental yang keluar dengan cara mengalir dan tidak memancar laksana mani. Sedangkan wadi adalah air berwarna putih yang keluar setelah buang air kecil. Keduanya membatalkan wudhu laksana kencing, dan tidak ada kewajiban apa-apa lagi bagi seseorang yang keluar madzi dan wadi kecuali istinja’ dan wudhu. 3. Keluarnya Angin dari Anus Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan dari Abu Hurairah, bahwa Rosululloh SAW bersabda لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ Artinya Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. Abu Hurairah menafsirkan kata “hadats”, di sini ada orang bertanya kepadanya “apa yang dimaksud dengan hadats”? Dia berkata kentut yang tidak ada suaranya dan kentut yang ada suaranya. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid dari Ashim Al-Anshari, bahwa dia mengadukan sesuatu kepada Rosululloh tentang seseorang yang ragu merasakan sesuatu pada saat shalat yakni dia merasakan ada angin keluar dari anusnya, maka Rosululloh SAW bersabda لاَيَنْفَتِلْ أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَرِيْحًا “Janganlah dia berhenti berpaling hingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau”. Artinya, dia masih tetap berada dalam keadaan suci dan dalam wudhunya, karena itu adalah keyakinan, dan keyakinan tidak hilang disebabkan keraguan, lain halnya jiak dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya. 4. Tidur Berat Hal yang disepakati membalatkan wudhu adalah tidur berat dan panjang. Sebagaimana tidurnya seseorang yang tidur di malam hari, kemudian dia bangun pagi. Sedangkan yang berupa kantuk, maka dia tidak membatalkan wudhu, sebab itu adalah tidur ringan. عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلُ اللهِ عَلَى عَهْدِنِ يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ حَتَّى تَحْفِقَ رَؤُسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ أَخْرَجَهُ أبُوْ دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الدَّارَ قُطْنِى وَاَصْلُهُ فِو مُسْلِمٍ 5. Bersentuhan laki-laki dan perempuan yang boleh nikah yang sudah baligh dan berakal, dan tidak ada penghalang keduanya. 6. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa ada penghalang BAB III PENUTUP A. Kesimpulan A. Pengertian dan Dasar Hukum Wudhu 1. Pengertian Secara Bahasa Al Imam Ibnu Athir Al-Jazary rohimahulloh Seorang ahli bahasa menjelaskan bahwa jika dikatakan wudhu maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu, bila dikatakan wudhu, maka yang diinginkan di sini adalah perbuatannya. Jadi wudhu adalah perbuatan, sedangkan wadhu adalah air wudhu. Al-Hafi’ah Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy, kata wudhu diambil dari kata al-wadho’ah/kesucian. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengan wudhu, akhirnya ia menjadi orang yang suci. 2. Pengertian menurut Syrai’at Menurut Syaikh Shohih Ibnu Ghorim As-Sadlan Harishulloh, bila ditinjau dari sisi syari’at adalah suatu bentuk peribadatan kepada Allah SWT dengan mencucui anggota tubuh tertentu dengan data cara khusus. B. Rukun Wudhu 1. Nia 2. Membasuh wajah 3. Membasuh kedua tangan dari telapak sampai siku 4. Membasuh sebagian kepala 5. Membasuh kedua kaku beserta kedua mata kaki 6. Tertib C. Sunah-sunah Wudhu 1. Membaca basmalah 2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan 3. Berkumur 4. Istinsyak menghirup air ke dalam hidung 5. Istinsar membuang air dari hidung 6. Mengusap kedua telinga bagian luar atau dalam hingga gendang telinga 7. Merenggangkan jari-jari kedua tangan dan kaki jika menghalangi masuknya air ke sela-sela jari 8. Menggerakkan cincin agar air sampai pada bagian belah jari 9. Mendahulukan anggota kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki 10. Memulai dengan ujung anggota 11. Melebihkan basuhan pada anggota yang wajib, seperti wajah 12. Membasuh dua atau tiga kali 13. Menghadap kiblat 14. Langsung atau berurutan D. Hal-hal yang Membatalkan Wudhu 1. Kencing dan buang air besar 2. Madzi dan wadi 3. Keluar angin dari anus 4. Tidur berat 5. Bersentuhan laki-laki dan wanita 6. Menyentuh kemaluan E. Syarat-syarat Wudhu 1. Dikerjakan dengan air mutlak 2. Mengalirkan air ke atas anggota yang dibasuh 3. Tidak ada sesuatu pada anggota yang dapat mengubah air 4. Pada anggota wudhu, tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan yang dibasuh 5. Dilakukan sesudah masuk waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats DAFTAR PUSTAKA Al-Asqalani, Al Imam Al Hafizh, Ibnu Hajar Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari Cet. I. Jakarta Selatan Pustaka Azam. 2001 Al-Jamal Ibrahim Muhammad. Fiqih Muslimah. Jakarta Pustaka Amani. 1999. Al-Malibary, Zainuddin bin Muhammad Al-Ghozaly. Fathul Mu’in. Surabaya Darul Ilmi, tt. Al-Qaradhawi Yusuf. Fiqih Thoharoh. Jl. Cipinang Muara Raya No. 63 Jakarta Timur Pustaka Al-Kautsar. 2004. Al-Thoyaar, Abdullah bin Muhammad. Risalah fi Al-Fiqh. Al-Muyassar Cet I. Riyadh Madar Al Watoni lin Nasyr. tt. Al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih. Al-Nihayah fi Ghorib Al-Hadits wal atsar Cet. 5. Mesir Jannatul Afkar. 2008. Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidin. Fiqih Madzab Imam Syafi’I, Bandung Pustaka Setia Bandung. 2007.

15Manfaat Air Wudhu Bagi Wanita dan Pria 1. Manfaat Air Wudhu untuk Ginjal 2. Manfaat Air Wudhu Sebelum Tidur 3. Bagus untuk Jantung 4. Manfaat Air Wudhu Dapat Membersihkan Hidung 5. Bagus untuk Menstimulus Syaraf Pusat 6. Wajah Lebih Cerah 7. Manfaat Air Wudhu Bisa Mencegah Jerawat 8. Cegah Sakit Gigi dan Gusi 9.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir telah mengetahui bersama bahwa di antara syarat sah shalat diharuskan untuk berwudhu terlebih dahulu. Untuk berwudhu tentu saja memerlukan air. Lalu air seperti saja yang boleh digunakan untuk berwudhu? Itulah yang akan kami angkat dalam pembahasan kali ini. Semoga Dua Macam AirPerlu diketahui bahwa air itu ada dua macam yaitu air muthlaq dan air Air MuthlaqAir muthlaq ini biasa disebut pula air thohur suci dan mensucikan. Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” QS. Al Furqon 48Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ“Air laut tersebut thohur suci lagi mensucikan, bahkan bangkainya pun halal.” [1]Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para jika air muthlaq tercampur benda lain yang suci?Di sini ada dua rincian, yaitu1. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air air muthlaq, maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh digunakan untuk Jika air tersebut tercampur dengan benda suci sehingga air tersebut tidak lagi disebut air air muthlaq, namun ada “embel-embel” seperti jika tercampur sabun, disebut air sabun atau tercampur teh, disebut air teh, maka air seperti ini tidak disebut dengan air muthlaq sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci berwudhu atau mandi.Kedua Air NajisAir najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal yaitu suci apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.” Tambahan “selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya” adalah tambahan yang dho’if. Namun, An Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.” Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.” Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Tiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dho’if lemah. Yang menjadi hujah argumen pada saat ini adalah ijma’ kesepakatan kaum muslimin sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i, Al Baihaqi, dll.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya dalil tegasnya. Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.”[2]Intinya, air jenis kedua ini air najis tidak boleh digunakan untuk berwudhu.[3]Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci?Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas ulama berselisih pendapat apakah air ini masih disebut air yang bisa mensucikan muthohhir ataukah pendapat yang lebih kuat, air musta’mal termasuk air muthohhir mensucikan, berarti bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi selama ia tidak keluar dari nama air muthlaq atau tidak menjadi najis disebabkan tercampur dengan sesuatu yang najis sehingga merubah bau, rasa atau warnanya. Inilah pendapat yang dianut oleh Ali bin Abi Tholib, Ibnu Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat yang masyhur dari Malikiyah, merupakan salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[4]Dalil-dalil yang menguatkan pendapat bahwa air musta’mal masih termasuk air yang suciPertama Dari Abu Hudzaifah, beliau berkata,خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.”[5]Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”[6]Kedua Dari Miswar, ia mengatakan,وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ“Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, mereka para sahabat hampir-hampir saling membunuh karena memperebutkan bekas wudhu beliau.”[7]Air yang diceritakan dalam hadits-hadits di atas digunakan kembali untuk bertabaruk diambil berkahnya. Jika air musta’mal itu najis, lantas kenapa digunakan? Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits-hadits ini adalah bantahan kepada orang-orang yang menganggap bahwa air musta’mal itu najis. Bagaimana mungkin air najis digunakan untuk diambil berkahnya?”[8]Ketiga Dari Ar Rubayyi’, ia mengatakan,أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.“Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”[9]Keempat Dari Jabir, beliau mengatakan,جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِى ، وَأَنَا مَرِيضٌ لاَ أَعْقِلُ ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ ، فَعَقَلْتُ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.”[10]Kelima Dari Abdullah bin Umar, beliau mengatakan,كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا“Dulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.”[11]Keenam Dari Ibnu Abbas, ia menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ.“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.”[12]Ibnul Mundzir mengatakan, “Berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.”[13]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.”[14]Sedangkan sebagian ulama semacam Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Imam Malik, Al Auza’i dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya berpendapat tidak bolehnya berwudhu dengan air musta’mal.[15] Namun pendapat yang mereka gunakan kurang tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang cukup tegas sebagaimana yang kami kemukakan di atas. Wallahu a’ Ada beberapa hadits yang melarang menggunakan air bekas bersucinya wanita semisal hadits dari Al Hakam bin Amr. Beliau berkata,أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ.“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang berwudhu dari air bekar bersucinya wanita.”[16] Agar hadits ini tidak bertentangan dengan hadits, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah” atau hadits, “Dulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain”, maka kita bisa melalui jalan kompromi. Kita katakan bahwa larangan dalam hadits Al Hakam bin Amr yang dimaksud adalah larangan tanzih makruh dan tidak sampai diharamkan. Jadi menggunakan air bekas bersucinya wanita dihukumi makruh dan bukan haram. Wallahu a’lam.[17]Apakah Air Kurang dari Dua Qullah Jika Kemasukan Najis Menjadi Najis?Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’[18]. Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 ulama memiliki pendapat bahwa jika air kurang dari dua qullah dan kemasukan najis sedikit ataupun banyak, baik airnya berubah atau tidak, maka air tersebut menjadi najis. Alangkah bagusnya jika kita dapat melihat pembahasan berikut ini.[Hadits Air Dua Qullah]Adapun hadits mengenai air dua qullah adalah sebagai بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran najis.” HR. Ad DaruquthniDalam riwayat lain disebutkan,إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” HR. Ibnu Majah” dan Ad Darimi[19][Jika Air Lebih Dari Dua Qullah]Dari hadits dua qullah ini, secara mantuq tekstual, apabila air telah mencapai dua qullah maka ia sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika air tersebut berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, maka dia menjadi najis berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama.Misalnya air bak kamar mandi jumlahnya kira-kira 300 liter –berarti lebih dari dua qullah- kena percikan air kencing, maka air bak tersebut tetap dikatakan suci karena air dua qullah sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika kencingnya itu banyak sehingga merubah warna air atau baunya, maka pada saat ini air tersebut mantuq makna tekstual dari hadits di atas. Namun secara mafhum dari hadits ini makna inplisit yaitu bagaimana jika air tersebut kurang dari dua qullah lalu kemasukan najis, para ulama berselisih pendapat. Perhatikan penjelasan selanjutnya.[Jika Air Kurang Dari Dua Qullah]Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad dan pengikut mereka menyatakan bahwa jika air kurang dari dua qullah, air tersebut menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis walaupun tidak berubah rasa, warna atau menurut pendapat ini, jika air lima liter ini relatif sedikit kemasukan najis misalnya percikan air kencing, walaupun tidak berubah rasa, bau atau warnanya; air tersebut tetap dinilai najis. Alasan mereka adalah berdasarkan mafhum makna inplisit dari hadits dua qullah ini yaitu jika air telah mencapai dua qullah tidak dipengaruhi najis maka kebalikannya jika air tersebut kurang dari dua qullah, jadilah ulama lainnya seperti Imam Malik, ulama Zhohiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahb dan ulama Najd menyatakan bahwa air tidaklah menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis. Air tersebut bisa menjadi najis apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu rasa, warna atau pendapat pertama tadi kurang tepat. Karena ada sebuah hadits yang menyebutkan,إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[20]Hadits ini secara mantuq makna tekstual, air asalnya adalah suci sampai berubah rasa, bau atau warnanya. Sedangkan pendapat pertama di atas berargumen dengan mafhum makna inplisit. Padahal para ulama telah menggariskan suatu kaedah, “Makna mantuq lebih didahulukan daripada mafhum.” Maksudnya, makna yang dapat kita simpulkan secara tekstual mantuq lebih utama untuk diamalkan daripada makna yang kita simpulkan secara inplisit mafhum. Inilah kaedah yang biasa digunakan oleh para lainnya, hukum itu ada selama terdapat illah sebab. Jadi kalau ditemukan sesuatu benda suci berubah rasa, warna dan baunya karena benda najis, barulah benda suci tersebut menjadi najis. Jika tidak berubah salah satu dari tiga sifat ini, maka benda suci tersebut tidaklah menjadi najis. Oleh karena itu, dengan alasan inilah pendapat kedua lebih layak untuk dipilih dengan kita tetap menghormati pendapat ulama lainnya. Wallahu a’lam bish showab.[21]Kesimpulannya Najis atau tidaknya air bukanlah dilihat dari ukuran sudah mencapai dua qullah ataukah belum. Jika air lebih dari dua qullah kemasukan najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat tadi, maka air tersebut dihukumi najis. Begitu pula jika air kurang dari dua qullah. Jika salah satu dari tiga sifat tadi berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Jika tidak demikian, maka tetap dihukumi sebagaimana asalnya yaitu Menggunakan Air Musyammas Air yang Terkena Terik Matahari?Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawabلا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس.“Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas air yang terkena terik matahari.”Yang menandatangani fatwa ini Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh Abdur Rozaq Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz selaku ketua. Soal keenam dari Fatwa no. 7757[22]Intinya, air musyammas masih boleh digunakan untuk apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi berkat nikmat Allah di saat turun berkah hujan di Pangukan-Sleman, 3 Shofar 1431 HPenulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih dalam Irwa’ul Gholil no. 9.[2] Dinukil dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Basam, 1/114, Darul Atsar[3] Lihat penjelasan pembagian air ini di kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/103-104, Al Maktabah At Taufiqiyah. Pembagian seperti ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/104.[5] HR. Bukhari no. 187.[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/295, Darul Ma’rifah, Beirut.[7] HR. Bukhari no. 189.[8] Fathul Bari, 1/296.[9] HR. Abu Daud no. 130. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.[10] HR. Bukhari no. 194.[11] HR. Bukhari no. 193.[12] HR. Muslim no. 323.[13] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 1/254, Mawqi’ Jaami’ Al Hadits.[14] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 20/519, Darul Wafa’.[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/106.[16] HR. Abu Daud no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.[17] Cara kompromi dalil semacam ini ditempuh oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah -Syaikh Abu Malik-. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/107, Al Maktabah At Taufiqiyah.[18] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/116, Darul Atsar, cetakan pertama, 1425 H.[19] Para ulama berselisih mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah baik secara sanad maupun matan isi hadits. Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela melemahkan hadits ini.” Disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1/116[20] HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478[21] Pembahasan ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1/118 dan Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 1/33-34, Dar Ibnil Haitsam.[22] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’, 7/54, Darul Ifta’. Mukatampan itu adalah yang sering terkena air wudhu, bukan dibikin kilap pake jelantah gitu, jon. Sholat itu ibadah. Senyum juga ibadah. Tapi saat Anda sholat sambil senyum-senyum, ya batal lah oon. Neng, bapak kamu tukang sedot WC ya? Kok tau si bang? Iya soalnya kamu sudah mengaduk-ngaduk hatiku. Neng, bapak kamu sering main main internet ya? Jakarta - Sebelum mengetahui tentang niat wudhu dan artinya, sebaiknya terlebih dulu kita ketahui apa arti dari wudhu. Sutomo Abu Nashr, Lc dalam bukunya Fiqih Wudhu Versi Madzhab menuliskan, secara bahasa kata wudhu dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah. Kata ini memiliki makna an-Nadhzafah yaitu an-Nawawi mengatakan dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab"Adapun kata Wudhu berasal dari wadh'ah yang maknanya kebersihan." Dan wudhu secara istilah syar'i menurut Imam Asy Syirbi dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma'rifati Ma'aani Alfadzi al-Minhaj mengatakan"Adapun wudhu menurut istilah syar'i adalah aktifitas khusus yang diawali dengan niat. Atau aktifitas menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat."Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَArab-Latin Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụnArtinya "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." QS. Al Maidah 6Adapun dalil yang berasal dari As-Sunnah adalah hadits dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabdaلاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَArtinya "Shalat salah seorang kalian tidak akan diterima jika kalian berhadats tidak berwudhu sampai kalian wudhu terlebih dahulu." HR. Syaikhani, Abu Dawud dan Tirmidzi.Menurut KH. Muhammad Habibillah dalam bukunya Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari disebut niat wudhu dapat dibaca bersamaan dengan membasuh muka. Berikut bacaan niat wudhuBacaan Niat Wudhuنَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىArab-latin Nawaitul whuduua liraf'il hadatsil asghari fardal lillaahi ta' "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala"Abdul Qadir Ar-Rahbawi dalam bukunya Tentang Thaharah Hukum Air dan Wudhu dijelaskan fardhu-fardhu wudhuFardhu Wudhu1. NiatDalam wudhu niat berada di dalam hati dan dilakukan pada pertama kali membasuh wajah. Ulama Hanabilah berkata bahwa niat adalah syarat wudhu dan niat tetap sah walaupun telah didahului perbuatannya. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khaththab dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Sesungguhnya setiap perbuatan harus disertai niat dan balasan bagi setiap orang yang beramal tergantung pada niatnya." HR. Jama'ah.2. Membasuh WajahMengalirkan air pada wajah disebut mengalirkan. Membasuh seluruh muka mulai dari tumbuhnya rambut hingga bagian bawah dagu dan dari telinga kanan sampai telinga Membasuh Kedua TanganMembasuh kedua tangan sampai siku. Siku adalah sendi yang memisahkan antara lengan atas dengan lengan bawah. Dalam hal ini kedua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh berdasarkan nash Al-Qur'an dan hadits dari Jabir, dia berkata"Rasulullah SAW ketika berwudhu mengalirkan air pada kedua siku beliau." HR. Thabarani.4. Mengusap Sebagian Rambut Kepala5. Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki6. TertibWudhu harus tertib, artinya harus urut mulai dari niat wudhu yang benar sesuai dengan urut-urutnya. Wudhu yang dilakukan tidak dengan tertib akan menyebabkan batalnya berwudhu juga dijelaskan dalam buku Ibnu Abdullah dalam buku Fiqih Thaharah. Syarat-syarat wudhu adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan wudhu. Jika salah satu persyaratan itu tidak terpenuhi, maka wudhu dianggap tidak wudhu1. IslamOrang yang tidak Islam melaksanakan wudhu, maka wudhunya dianggap tidak TamyizAnak yang sudah dianggap besar, dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Wudhunya anak kecil yang belum tamyiz dianggap tidak Tidak Berhadas BesarHadats besar mewajibkan seseorang melakukan mandi jinabah. Hadats besar tidak bisa disucikan dengan cara Menggunakan Air Suci yang MensucikanTidak sah dan dianggap batal wudhu dengan menggunakan air musta'mal atau mutanajjis, sebab wudhu yang demikian tidak memenuhi persyaratan kesucian Tidak Ada Sesuatu yang Menghalangi AirTidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan Mengetahui Mana yang Wajib dan SunnahDisyaratkan pula bagi seseorang yang akan melaksanakan wudhu mengetahui perbedaan mana amaliyah yang termasuk fardhu dan mana yang sunnah dalam wudhu. Persyaratan ini dimaksudkan agar seseorang tahu mana yang semestinya dilakukan dan mana yang boleh ditinggalkan. Kurangnya pengetahuan tentang mana yang wajib dan mana yang tidak, boleh jadi akan membatalkan wudhu sebab kekeliruan melakukan amaliyah wudhu Setelah WudhuSetelah berwudhu muslim disunnahkan untuk membaca doa setelah wudhu. Berikut bacaannyaاَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَArab-latin Asyhadu allaa ilaahah illallaah wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhuu wa rosuuluh. Allaahummaj'alnii minat tawwaabiina waj'alnii minal mutathahhiriina, waj'alnii min 'ibadikash "Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang shalih."Itulah niat wudhu dan sesudah wudhu yang bisa kamu baca sebelum melaksanakan sholat. XDnPP.
  • dq6ed26wsl.pages.dev/259
  • dq6ed26wsl.pages.dev/320
  • dq6ed26wsl.pages.dev/226
  • dq6ed26wsl.pages.dev/73
  • dq6ed26wsl.pages.dev/135
  • dq6ed26wsl.pages.dev/39
  • dq6ed26wsl.pages.dev/378
  • dq6ed26wsl.pages.dev/139
  • dq6ed26wsl.pages.dev/50
  • kata kata cantik karena air wudhu